Selanjutnya, komisaris Permai Grup itu menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan untuk membeli saham PT Bank Niaga Tbk seharga Rp 1,2 miliar.
"Terdakwa menggunakan PT Pasific Putra Metropolitan melakukan pembelian saham PT Gudang Garam, Tbk melalui PT CIMB Sekuritas pada sub rekening efek di KSEI atas nama PT Pasific Putra Metropolitan," kata jaksa Kresno.
Pembelian saham PT Gudang Garam itu menghabiskan uang sebesar Rp 5,8 miliar.
Nazar juga membeli saham PT Berau Coal Energy Tbk melalui istrinya, Neneng Sri Wahyuni seharga Rp 46 miliar.
Terakhir, pada Mei 2011, lagi-lagi Nazaruddin melalui istrinya membeli saham PT Jaya Agra Wattie Tbk juga seharga Rp 28 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nazaruddin membeli obligasi sukuk negara ritel pada Mandiri Sekuritas di sub rekening efek KSEI atas nama Neneng Sri Wahyuni pada Februari 2011 seharga Rp 1 miliar.
Dari total delapan perusahaan dan obligasi sukuk tersebut, Nazar menghabiskan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 374 miliar.
Uang pembelian saham itu ditenggarai berasal dari sejumlah keuntungan pengerjaan proyek negara.
Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.