Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Rapat paripurna Munaslub Golkar sempat memanas saat pembahasan tata cara pemilihan ketua umum.
Ketua Komite Pemilihan Munaslub, Rambe Kamarulzaman membacakan tatib di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
Rambe merujuk pada Pasal 25 Ayat 4 Tata Tertib Munaslub.Dimana pemilik suara dapat dapat memilih calon ketua umum secara langsung, bebas dan rahasia serta dilakukan secara tertutup.
Namun, hal itu memicu perdebatan diantara peserta. Mereka ada yang meminta dilakukan melalui surat dukungan. Lainnya tetap meminta melalui surat suara dengan pemilihan tertutup.
Dengan surat dukungan maka peserta Munaslub mengetahui calon ketua umum yang didukung pemilik suara. Sedangkan dengan surat suara maka dukungan pemilik suara bersifat rahasia.
Setelah berdebat selama lebih dua jam hingga pukul 23.00 Wita, Pimpinan Sidang Nurdin Halid mengambil keputusan tegas untuk tetap berdasarkan pemilihan tertutup, sesuai Tatib Munaslub. Sidang kemudian diskors selama 30 menit.