TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.
Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor tim Herry Setiadji (HES), Indarto Catur Nugroho alias ICN, dan Slamet Riyana (SR).
"Ada penahanan yang dilakukan semalam tersangka restitusi penahanan pajak ituterhadap tersangka HES, ICN, dan SR. Semuanya ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Ketiganya memeras melalui pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPh badan 2012 dan PPN masa 2013 dari PT EDMI.
Modus mereka, PT EDMI berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar.
Kemudian, ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar Rp75 juta.
Kasus tersebut berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan yang dilaporkan pada 2014.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan ditingkatka ke penyidikan.