Laporan Wartawan Tribunnew.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Yuni Suryanto.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero) untuk tersangka Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SA (Sri Astuti, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Selain memeriksa Yuni, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin dan Direktur Keuangan PT Mega Eltra, Hilman Taufik.
Mereka berdua turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Astuti.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.
Namun, dia diperiksa untuk tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja dari PT Bintang Saptari.
Siti yang ditetapkan lebih awal sebagai tersangka dalam kasus ini diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan PT Berdikari.