Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) tahun anggaran 2016.
Para saksi tersebut diantaranya PPK Halmahera 4 PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Abdul Hamid Payapo, PPK Pulau Morotai PJN Wilayah Maluku Utara BPJN IX Untung Rusmanto, PPK Halmahera 2 PJN Wilayah Maluku Utara BPJN IX Samad Abas, dan Kapokja Wilayah I BPJN Maluku Utara Navy Anugrah.
Semuanya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro selaku tersangka.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Andi Taufan sebagai tersangka telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Kamis 12 Mei 2016.
Usai diperiksa, Andi menolak berkomentar.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tersangka yang sudah menjalani persidangan adalah Abdul Khoir.
Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.
Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.