TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arinze Petrus Eneh alias Zona harus menjalani hukuman penjara lebih lama.
Warga negara Nigeria ini sebelumnya sudah menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba selama 12 tahun karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tidak jera, Arinze kembali terlibat dalam bisnis kristal haram methapetamine.
Kali ini, dia bahkan mengatur distribusi sabu dari Guangzhou, Tiongkok yang sudah masuk ke Indonesia menggunakan telepon selular.
Hakim Bambang Budimursito yang memimpin sidang vonis bahkan menyebutkan perbuatan Arinze karena kemudahan mengakses alat komunikasi di Lapas.
"Perbuatan terdakwa karena kemudahan menggunakan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk komunikasi dengan orang yang berada di luar lembaga pemasyarakatan," kata hakim Bambang Budimursito saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang 9 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/5/2016).
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut umum yang diterima Tribun, tertulis pada awal aksinya mengatur sabu. Arinze yang tengah menjalani hukuman terlebih dahulu mendapat pesan singkat dari seorang bernama John.
Pengirim pesan singkat kepada Arinze, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), memberi tahu ada sabu sebanyak 4 kardus dari Tiongkok.
"Ada barang (sabu) dari China datang ke Indonesia, empat karton, saya mau suruh pacar kamu (Tuti Sudartika alias Dede Rosa) untuk ambil di cargo," bunyi pesan singkat John ke Arinze seperti tertulis dalam lembar dakwaan yang ditandatangani jaksa Nugraha dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Beberapa hari setelah menerima pesan dari John, Arinze mengirim pesan ke Rojali Pajar Saputra.
"Kamu mau ngak kerja sama saya, kalau mau nanti kerjanya sama isteri saya. Nomor kamu akan saya kasih ke dia dan suatu saat nanti akan menghubungi kamu" bunyi pesan Arinze ke Rojali.
Mendapat pesan singkat dari narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman, Rojali hanya menjawab "OK".
Setelah menyetujui ajakan Arinze, Rojali mendatangi Tuti pada 10 Juli 2015 untuk membicarakan rencana mengambil narkoba yang akan dikirim dari Tiongkok.
Enam hari berselang, Tuti menjenguk Arinze di Lapas Salemba, kembali untuk membicarakan teknis pengambilan barang haram itu hingga dibawa ke gudang penyimpanan di Cibinong, Jawa Barat.
Hingga pada saat barang hendak diambil di sebuah perusahaan ekspedisi bilangan Cengkareng, Jakarta, pada 20 Agustus 2015,Tuti dan Rojali tertangkap.
Seorang pegawai ekspedisi yang curiga isi paket tersebut menghubungi aparat Polda Metro Jaya. Polisi yang mengembangkan kasus ini, akhirnya kembali menjerat Arinze.
Namun, Arinze beruntung. Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Warga Nigeria itu hanya dijatuhi hukuman 20 penjara dan denda Rp 1,2 miliar yang dapat diganti hukuman penjara selama enam bulan.
Sedangkan Tuti dan Rojali, harus mendekam selama 16 tahun di hotel prodeo karena membantu mendistribusi narkoba. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Menanggapi hukuman dari hakim, Arinze dan Rojali ingin berpikir dahulu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Berbeda dengan dua rekannya, Tuti langsung menerima putusan hakim.