Menteri Anies: Berhentikan Pendidik Yang Berperilaku Cabul di Sekolah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan pendidik atau guru yang melecehkan anak didik di sekolah harus diberhentikan.
Menurut Anies, sekolah harus memberikan keamanan kepada peserta didik.
"Sekolah yang ada pendidiknya yang tidak melindungi anak maka berhentikan dia dari sekolah. Jangan kasih ruang di sekolah," kata Anies di sela-sela acara diskusi bertajuk "Tantangan Mengatasi Kesenjangan Pendidikan dan Dunia Kerja" di Gedung Oil Center, Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Pemberhentian pendidik dari tugasnya di sekolah bukanlah sesuatu yang berlebihan.
Pasalnya, kata Anies, sekolah sebagai tempat proses belajar mengajar tidak boleh dikotori perbuatan tercela.
Selain dikeluarkan dari sekolah, Anies mengatakan pelaku harus tetap diproses secara hukum.
Tidak hanya di sekolah, tapi dimanapun pelaku kekerasan seksual atau peleceahan melakukan perbuatannya.
"Pencabulan di ruang news room, di rumah sakit di sekolah sama, diproses secara hukum, tindak secara tegas. Apalagi di sekolah, jangan ada kompromi," tukas bekas rektor Universitas Paramadina itu.
Sekadar informasi, seorang siswa SMP Negeri di Daerah Manggarai, Jakarta Selatan, berinisial NS menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari gurunya, ER, karena terlambat masuk sekolah.
ER diduga melakukan perbuatan cabul tersebut di ruang guru karena di ruang itu tidak ada kamera pengawas atau CCTV.
ER menyuruh NS membuka jilbab karena alasan ingin melihat bentuk tubuhnya.
Tidak terima diperlakukan demikian, ES kemudian melarikan ke Polres Metro Jakarta Timur dan orang tuanya langsung membuat laporan.