TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah terjadinya percabulan terhadap anak didik, sekolah harus dilengkapi gugus pencegahan antikekerasan.
Menteri Pendidikan dan Kedudayaan Anies Baswedan mengatakan fasiitas tersebut harus tersedia di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
"Di setiap sekolah harus ada. Kalau tidak ada, sekolah itu melanggar dan sekolah itu bisa ditindak. Kepala sekolah bisa diganti kalau izin yayasan bisa dicabut. Tegas sekali di situ," kata Anies di sela-sela acara diskusi bertajuk "Tantangan Mengatasi Kesenjangan Pendidikan dan Dunia Kerja' di Gedung Oil Center, Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
Selain gugus antikekerasan, Anies mengatakan Indonesia yang kini memiliki 212 ribu sekolah juga harus dilengkapi papan pengumuman untuk melaporkan setiap ada kejadian penting.
Sehingga dari papan tersebut, para keluarga korban akan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Kedua harus ada papan pengumuman untuk melaporkan. Sehingga kalau ada peristiwa-peristiwa kekerasan anak yang menjadi korban keluarga korban bisa lapor," tukas bekas rektor Universitas Paramadina itu.
Sekadar informasi, seorang siswa SMP Negeri di Daerah Manggarai, Jakarta Selatan, berinisial NS menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari gurunya, ER, karena terlambat masuk sekolah.
ER diduga melakukan perbuatan cabul tersebut di ruang guru karena di ruang itu tidak ada kamera pengawas atau CCTV. ER menyuruh NS membuka jilbab karena alasan ingin melihat bentuk tubuhnya.
Tidak terima diperlakukan demikian, ES kemudian melarikan ke Polres Metro Jakarta Timur dan orang tuanya langsung membuat laporan.