News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masyarakat Skeptis dengan Paket Stimulus Pemerintah, Ekonom Sebut Dapat Imbangi Kenaikan PPN

Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upaya pemerintah dalam memberikan insentif dan subsidi dinilai dapat mengimbangi dampak kenaikan PPN.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah insentif stimulus ekonomi untuk masyarakat berkaitan dengan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengalami kenaikan menjadi 12 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan PPN mengutamakan prinsip keadilan. Menurutnya, kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. 

“Sementara untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi, bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ujar Sri Mulyani pada saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Adapun insentif yang diberikan salah satunya menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Kelompok masyarakat ini akan mendapatkan bantuan langsung berupa beras 10 kilogram per bulan selama dua bulan awal tahun 2025, dan ada pula diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah. 

Perlu dicatat, PPN untuk produk MinyaKita, tepung terigu, gula industri pun akan tetap berada di angka 11 persen. 

Selain itu, insentif juga diberikan kepada pelaku UMKM dengan memperpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025. Pemerintah juga akan menghapus pemberlakuan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Sektor tenaga kerja pun tak luput dari perhatian Pemerintah, di mana akan diterapkan subsidi jaminan kecelakaan kerja dan pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan. 

Terdapat pula program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen. 

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan mendukung produktivitas industri padat karya melalui berbagai program insentif,” lanjut Sri Mulyani. 

Baca juga: Kenaikan PPN Berlaku untuk Sekolah Internasional dan RS VIP, Pengamat: Sesuai Asas Gotong Royong

Stimulus lain yang diberikan Pemerintah merespon kenaikan PPN 12 persen juga menyasar pada properti, di mana PPN DTP Rp5 Miliar akan diberlakukan dengan dasar pengenaan pajak Rp2 Miliar.

Sementara untuk kendaraan bermotor, pemerintah akan melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle), penerapan PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down), pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik EV CBU, serta penerapan PnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen. 

Ekonom Sebut Paket Stimulus dan Insentif Bisa Imbangi Kenaikan PPN

Meski dengan sejumlah insentif dan stimulus yang dijanjikan Pemerintah tersebut, kenaikan tarif PPN tetap menuai kekhawatiran dari masyarakat. Tak sedikit pula pihak yang berpendapat insentif dan stimulus yang diberikan hanya mengulang insentif yang sudah ada sebelumnya dan tidak memberi manfaat di tengah naiknya PPN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini