TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak tidak banyak berkomentar soal wacana pergantian atau perpanjangan masa jabatan Kapolri yang dijabat Jenderal Badrodin Haiti.
Badrodin segera memasuki masa pensiunnya pada 24 Juli 2016.
Yasonna menyerahkan hal itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Biarlah dibahas di Kompolnas," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Saat disinggung apakah Wakapolri Komjen Budi Gunawan layak menduduki posisi Kapolri, politikus PDI Perjuangan itu juga enggan berkomentar.
Diketahui, berdasarkan, Pasal 4 PP No.1 Tahun 2003, batas waktu jabatan Kapolri dapat dipertahankan itu sampai usia 60 tahun atau dua tahun dari usia pensiun normal.
Namun harus dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesehatan yang bersangkutan.
Atas dasar itu, seorang Kapolri bisa dipertahankan dalam dinas aktif hanya berlaku setahun. Setelah habis setahun, kalau masih dibutuhkan, dan orangnya masih sehat, dapat dipertahankan setahun lagi.