News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Bongkar Praktik Calo Pembuatan SIM di Sejumlah Polda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) C palsu beserta tiga tersangka saat gelar perkara sindikat pemalsuan dokumen di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (30/4/2013). Pelaku dijerat pasal 263 tentang pemalsuan dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil temuan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik maladministrasi dalam pelayanan surat izin mengemudi  (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri.

Komisioner Ombudsman Bidang Kepolisian Adrianus Meliala mengatakan investigasi yang dilakukan atas prakarsa sendiri dan penelitian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Salah satu temuan ialah, Satpas Polda Metro Jaya mengeluarkan SIM A bagi pengguna layanan yang belum bisa mengendarai mobil pada tahun 2015.

"Berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman menemukan pengguna layanan menggunakan calo yang berasal dari warga sipil dengan memberikan uang sebesar Rp500 ribu," kata Adrianus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Maladministrasi tersebut antara lain, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang dan praktik percaloan serta prilaku petugas yang kurang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Temuan ini ditemukan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di beberapa satpas (satuan pelayanan administrasi), gerai, SIM keliling di wilayah Polda Metro Jaya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Polri terkait penyelanggaran publik pada penerbitan SIM.

Salah satu masukan jangka panjangnya adalah membangun sistem pelayanan SIM baru online secara nasional dan menyelenggarakan ujian tulis berbasis teknologi.

Selain percaloan, Adrianus menjelaskan, maladministrasi dalam pelayanan publik SIM juga ditemukan dalam bentuk surat keterangan dokter yang hanya dilakukan untuk pemeriksaan mata.

Ombudsman, juga menemukan bahwa oknum Satpas mewajibkan pemohon SIM menjadi peserta Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Temuan serupa juga didapatkan Ombudsman di enam Satpas di luar Polda Metro Jaya, yakni Polres Mataram, Polresta Manado, Polres Ambon, Polresta Kupang, Polresta Palangkaraya, Polresta Samarinda, Polresta Jayapura, dan Polresta Padang.

Banyak pungutan liar di satpas SIM itu. Tarifnya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp520 ribu. Setiap pengguna layanan yang datang langsung dihampiri calo untuk ditawarkan pembuatan SIM secara kilat.

"Ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Adrianus.

Dirinya menegaskan, hasil investigasi ini bukanlah pesanan atau permintaan pihak tertentu, tapi untuk pelayanan publik yang lebih baik. Investigasi ini juga bagian dari untuk perbaikan pada tubuh Korps Lalu Lintas Polri dalam pelayanan SIM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini