News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Anak Hakim Sempat Jatuhkan Barang Bukti Rp 150 Juta ke Selokan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tim KPK tidak langsung masuk ke dalam rumah Janner untuk melakukan penangkapan. Mereka sempat memantau pergerakan Janner dan keluarganya dari depan rumah.

Saat itu, tim KPK melihat pergerakan janggal dari putra Janner, CF (15), keluar masuk dari mobil ayahnya ke dalam rumah dengan membawa sejumlah barang, termasuk kantong plastik yang sebelumnya diberikan oleh Syafri Syafi'i.

Entah karena apa, tiba-tiba CF menjatuhkan kantong plastik putih tersebut ke selokan saat petugas KPK merangsek masuk ke dalam rumah.

"Saat di depan rumah itu, tim lihat ada beberapa kali pergerakan dari anaknya keluar masuk dari mobil ke dalam rumah. Dia membawa beberapa barang. Dan saat petugas masuk, ada barang kantong plastik kresek itu yang dijatuhkannya ke selokan sama anak itu. Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti tersebut," ungkap sumber di KPK tersebut.

Selanjutnya, petugas KPK meminta Janner Purba untuk membuka kantong plastik warna putih tersebut.
Benar saja, ada uang berisi Rp 150 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus amplop cokelat di dalam kantong plastik warna putih itu.

Petugas KPK melanjutkan tugasnya dengan menggeledah dan memeriksa sejumlah barang di rumah itu yang dicurigai terkait kasus suap kepada Janner, termasuk barang dan lemari pakaian dua anak Janner, CF dan putri sulungnya.

"Saat pemeriksaan di dalam rumah itu, anak bungsu JP terus melihat tim Satgas. Setiap ditanya sama Satgas, si anaknya yang cewek bilang, 'Itu punyaku, itu punyaku'. Kalau istrinya si hakim terbilang kooperatif," paparnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya mengejar dan menangkap berhasil Syafri Syafii Jalan Raya Kepahiyang, Bengkulu.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB, tim Satgas KPK dibantu pengamanan dari sejumlah anggota Polda Bengkulu mendatangi kantor PN Kepahiyang.

Mereka menangkap hakim Toton alias T dan panitera bernama Badaruddin Amsyori Bachsin alias BAB, karena diduga terlibat suap dari terdakwa Syafri Syafi'i dan Edi Santoni.

Berikutnya, Satgas KPK menangkap terdakwa Edi Santoni di rumahnya, Kepahiang, pada pukul 20.45 WIB.

Selanjutnya, tim Satgas KPK membawa hakim Janner Purba, CF, hakim Toton, panitera Badaruddin, Syafri Syafi'i dan Edi Santoni ke Mapolda Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Baru pada Selasa (24/5/2016) pagi, keenamnya diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor KPK.

Keenam orang tersebut tiba di kantor KPK sekira pukul 13.00 WIB. Mereka tampak menutupi wajah dengan tangan, tas dan topi. Demikian juga dengan CF.

Anak Baru Gede (ABG) berperawakan gemuk dan model rambut menyamping itu datang dengan mengenakan kaos hitam dan terlihat menutupi wajah dengan tangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini