TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa hukuman tambahan berupa kebiri kimia guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
Terkait kritik sejumlah masyarakat yang menilai pengebirian melanggar HAM dan tidak selesaikan masalah, Luhut mempertanyakan dari sudut pandang lain bagaimana kategori tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Memperkosa atau sex abuses dilakukan oleh orang semacam itu pada anak-anak kan tidak manusiawi," ujar Luhut di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Namun, Luhut menghormati pendapat publik yang menilai hukuman tambahan berupa kebiri kimia adalah hal yang tidak akan memberikan solusi.
"Ya orang kan bisa saja berpendapat macam-macam," kata mantan Kepala Staf Presiden ini.
Mengenai teknis pemberlakukan hukuman tambahan kebiri kimia, Luhut mengatakan hal tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM dan kementerian terkait.
"Saya kira soal teknis Menkumham nanti dengan Sekneg yang memproses itu," ucap Luhut.