News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Kekerasan Seksual Mengkhwatirkan, Aziz Syamsuddin Sepakat Dikeluarkannya Perppu Perlindungan Anak

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Syamsuddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Aziz Syamsuddin menilai bahwa ditandatanganinya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perlidungan anak sudah tepat.

Pelaku kekerasan seksual terhadap wanita dan anak-anak di bawah umur harus mendapatkan hukuman tegas.

"Iya saya sepakat dengan Perppu itu. Kekerasan seksual saat ini sudah mengkhawatirkan," ujarnya di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Aziz juga meminta kepada anggota DPR lainnya untuk segera membahas mengenai rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2016.

Pasalnya, Perppu dalam hukum Indonesia hanya bersifat sementara yakni tiga bulan dan dapat diperpanjang.

"Seiring dengan perppu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga harus segera dibahas," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden menjelaskan, penandatanganan Perppu tersebut didasarkan pada angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur yang belakangan ini memprihatinkan.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini