News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Perppu Kebiri Dinilai Masih Banyak Celah, Minim Perlindungan Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, aturan yang tergolong baru tersebut justru kini mendapat banyak penolakan.

Perppu tersebut dikeluarkan atas dasar sikap reaktif pemerintah. Perppu tersebut dikeluarkan tanpa adanya perspektif korban kekerasan seksual dalam proses pembahasannya.

Peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menjelaskan Perppu kebiri ini sangat minim perspektif korban. Yang ada di benak pemerintah hanya soal pelaku.

"Soal kompensasi bagi korban tidak ada," ujarnya.

Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti juga senada.

Ia menyebut Perppu kebiri minim aspek rehabilitasi terhadap korban.

Padahal, dalam tindak kekerasan seksual, aspek pemidanaan saja tak cukup untuk menjamin supaya pelaku tak mengulangi perbuatannya.

"Kalau si pelaku dihukum kebiri lalu dia bebas, apa itu menjamin bahwa dia tak akan mengulangi lagi perbuatannya, kan tidak," katanya.

Dia pun mengatakan penanganan pelaku tindak kejahatan seksual sepatutnya dilaksanakan dalam bentuk paket penanganan komprehensif.

Dengan demikian, jika pelaku selesai menjalani masa hukuman, pola pikir pelaku mengalami perubahan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

"Ya memang dengan begitu pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi dalam sistem pemasyarakatan, supaya orang masuk lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi lebih baik, bukan malah semakin lihai," tutur dia.

Khotimun juga menilai kekerasan seksual belum dianggap sebagai kejahatan besar oleh mayoritas aparat penegak hukum di Indonesia.

"Itu bisa dilihat dari data Komnas Perempuan, di tahun 2015, 40 persen kasus kekerasan seksual justru berhenti di Kepolisian," ujar Khotimun.

Khotimun menyatakan berhentinya kasus-kasus tersebut di Kepolisian disebabkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan adanya laporan oleh dua orang saksi atas tindak kejahatan seksual yang menimpa korban.

"Sekarang gimana mau ada dua orang saksi yang melaporkan kalau ternyata pelakunya orang tuanya sendiri, dan juga lokasi terjadinya tindak kejahatan seksual kan di tempat yang tersembunyi, mana ada saksinya. Dengan begitu berarti kasus kekerasan seksual belum dianggap sesuatu yang genting bagi penegak hukum," lanjut Khotimun.

Dia pun memaparkan data lainnya yang senada. Pada tahun 2015, hanya satu kasus dari 24 kasus kekerasan seksual yang hukumannya maksimal yakni mencapai 14 tahun penjara. Itu pun hanya terjadi di Jakarta.

"Nah, itu juga bukti bahwa kekerasan seksual belum dianggap kejahatan besar karena kebanyakan vonisnya hanya empat sampai enam tahun," kata Khotimun.

Dia pun menyarankan sebaiknya Pemerintah memfokuskan diri untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dengan tambahan rehabilitasi bagi si korban.

Menurutnya hal itu lebih baik daripada pemberlakuan hukuman kebiri yang dipandang tak efektif.

Masih Banyak Celah
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut aturan tambahan dan pemberatan di perppu kebiri terlalu menukik dan muncul banyak celah.

"Masih banyak celah untuk dimainkan di pengadilan," katanya.

Ada tiga hukuman tambahan yang diberlakukan, yakni kebiri kimia, pemasangan chip detektor elektronik hingga pengumuman identitas pelaku.

"Namun dalam perppu hukuman itu ditulis dengan kata 'dapat'. "Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong. Masih ada ruang untuk tidak memutuskan dengan penambahan hukuman. Kita mau pasalnya tidak debatable," ucap Yandri. (ike/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini