News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Tiba di Jakarta, La Nyalla Langsung Diserahkan ke Kejaksaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattaliti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyerahkan La Nyalla Mattalitti ke Kejaksaan begitu tiba di Indonesia.

La Nyalla kini sedang dalam perjalan dari Singapura berhubung masa tinggal La Nyalla di negeri Singa itu telah habis.

"Yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut Heru, berhubung masa tinggal telah habis, Pemerintah Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat imigrasi di Kedutaan Besar RI di Singapura untuk proses pemulangan Indonesia.

"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," kata Heru.

Menurut Heru, La Nyalla diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Airways 835 pukul 17.35 waktu setempat dan diperkirakan tiba di Indonesia pukul 18.30 WIB.

La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016).

Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.

Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.

Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.

Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.

Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini