TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim yang melibatkan Ketua Kadin Jatim sekaligus Ketua Umum (nonaktif) PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Fadil Zumhana, meyakinkan sikap 'ngoyo' Pidsus Kejati Jatim yang merupakan perpanjangan korps Adhyaksa, untuk memproses hukum La Nyalla, tidak bermuatan politisi. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap La Nyalla adalah murni karena ditemukannya alat bukti keterlibatan dia dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.
"Saya jelaskan dulu. Kalau kasus politis tidak ditangani Kejaksaan. Kami itu mengusut kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Fadil, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
"Tentu dalam mengusut kasus tipikor, pegangan jaksa penyidik adalah alat bukti. Ketika alat bukti tidak cukup, saya rasa tidak mungkin Kejaksaan Tinggi menaikkan perkara ke penyidikan. Naik ke penyidikan didasarkan alat bukti yang cukup. Tidak ada politis. Saya rasa nggak seperti itu. Sepengetahuan saya begitu," sambungnya.
Diberitakan, Kejati Jatim untuk kali ketiga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim pada kurun waktu 2011-2014 sebesar Rp52 miliar.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejati Jatim 'kalah' sebanyak dua kali dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka La Nyalla di PN Surabaya.
La Nyalla sendiri sempat 'kabur' meninggalkan Indonesia ke Singapura pada kali pertama dirinya ditetapkan sebagai, 16 Maret 2016. Ia berhasil ditangkap otoritas Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Selasa (31/5/2016) karena masa izin tinggalnya berakhir.
Menurut pembela hukum atau pengacara dari La Nyalla, penetapan tersangka dari Kejati Jatim hingga ketiga kali itu adalah 'mengada-ada'. Sebab, dua gugatan praperadilan telah memutuskan penetapan tersangka dan penyidikan kasus La Nyalla tidak sah.
Selain itu, sudah ada dua pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang sudah divonis oleh pengadilan atas kasus yang sama. Dan tidak ada nama La Nyalla disebutkan dalam vonis keduanya.
Menanggapi hal itu, Fadil memaklumi jika pengacara dari tersangka melakukan pembelaan dan memberikan sudut pandang berbeda terhadap kasus La Nyalla.
"Tetapi jaksa penyidik dalam mengusut perkara ini dasarkan alat bukti. Bahwa berdasarkan laporan yang saya terima dari penyidik kemarin malam, disampaikan bahwa ada keterlibatan La Nyala Mattalitti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kadin Jatim," tandasnya.
Lantas, Fadil memastikan kasus La Nyalla ini akan bernasib sama seperti kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR (mantan) Setya Novanto, yang 'diendapkan' sementara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Laporan yang diterima Fadil dari Kajati Jatim, bahwa saat ini jaksa di Jatim tengah 'mengebut' pelengkapan berkas penyidikan kasus La Nyalla sehingga bisa segera dilakukan penuntutan dan persidangan secepatnya.
"Oh enggak-enggak. Saya dapat laporan. Saya baru kontak Kajati di Jatim, saat ini sedang kumpulkan alat bukti sehingga di kebut. Jadi, di sini (Kejaksaan Agung) konsentrasi pada pemeriksaan tersangka, di sana juga sedang dikejar oleh Kejati Jatim," ujarnya.