Fadil mengatakan, pemeriksaan dan penahanan La Nyalla pasca-dideportasi dari Singapura, dilakukan di Kejagung, Jakarta karena beberapa faktor, di antaranya keamanan dan efisensi.
Ia membantah hal itu dilakukan karena ada intervensi terhadap kasus La Nyalla jika dilakukan di Kejati Jatim.
Meski demikian, Fadil mengakui Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap La Nyalla pasca-dideportasi karena adanya faktor potensi melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik Kejati Jatim khawatir yang bersangkutan melarikan diri, makanya dia ditahan," ungkapnya.
Menurutnya, penahanan La Nyalla akan dipindahkan ke Jawa Timur jika Kejati Jatim telah merasa penyidikan perkaranya lengkap. Di antaranya telah tuntasnya pemeriksaan tersangka saksi-saksi di Kejati Jatim dan pemeriksan La Nyalla di Kejagung.
Dan ia memastikan tidak pemberian fasilitas istimewa (previllege) kepada La Nyalla di rutan komplek Kejaksaan Agung kendati menjadi pengetahuan umum pengusaha sekaligus Ketua Umum (nonaktif) PSSI tersebut mempunyai banyak 'koneksi' di Jakarta dan Surabaya.