TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan berulang kali kalah dalam sidang praperadilan.
Pada perkara La Nyalla Mattalitti saja, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setidaknya sudah dua kali kalah menyebabkan Surat Perintah Penyidikannya (Sprindik) dibatalkan.
Meski demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai masih belum perlu adanya regulasi yang mengatur batasan pengajuan permohonan praperadilan.
Prasetyo malah meminta ada regulasi cara hakim memutuskan sebuah perkara dalam praperadilan.
Hal tersebut dia lontarkan karena melihat tidak ada keseragaman dalam putusan hakim dalam upaya hukum sebelum sidang perkara pokok itu.
"Karena sekian banyak putusan praperadilan yang memenangkan si pemohon, tersangka itu, tak ada satu pun yang pertimbangan hukumnya sama," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Terkait kekalahan praperadilan dalam kasus La Nyalla, Prasetyo lebih memilih terus meminta bawahannya kembali menerbitkan Sprindik ketimbang membuka dialog dengan Mahkamah Agung.
"Kami akan tetap membuat sprindik baru. Silakan masyarakat melihat. Kami ingin kasus yang kami sidik biarlah berjalan," katanya.