News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Akan Rumuskan Besaran Uang Makan dan Trasportasi Untuk Kampanye

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Ida Budhiati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjelasan dalam Pasal 73 ayat 1 revisi UU Pilkada menyatakan bahwa memberikan biaya makan dan biaya transportasi kepada pemilih dalam nilai kewajaran tertentu, bukanlah termasuk politik uang.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan bahwa terdapat dua zona yang berbeda atas putusan tersebut.

Zona pertama adalah dalam kampanye, diperlukan adanya dukungan finansial dari pasangan calon kepada pemilih atau pemilih kepada pasangan calon yang biasa disebut sumbangan.

Zona kedua adalah pembelian suara yang memakai celah pemberian sesuatu materi atau barang dan jasa lainnya dari pasangan calon kepada pemilih.

"Ada dua zona yang berbeda. Tergantung niatnya seperti apa dan tentu harus dilihat terlebih dahulu defenisinya antara dua zona ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Ida menjelaskan bahwa pada Pilkada Serentak sebelumnya pasangan calon hanya dapat memberikan uang makan atau transportasi atau dalam bentuk barang dan jasa sebesar Rp 25 ribu dan itu diatur dalam Peraturan KPU.

"Kami akan merumuskan besaran anggaran untuk itu. Tentu hal ini akan jadi tantangan bagi penegak hukum dalam kaitannya dengan politik uang," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini