TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak ingin mendirikan prasasti sebagai bentuk mengenang kematian Angeline (8).
Untuk mewujudkan hal itu, maka perlu mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah setempat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan prasasti mengenang Angeline rencananya akan dipasang di jalan sedap malam, Sanur, Bali.
Selain itu, dia akan mengusulkan ke Presiden Joko Widodo supaya setiap 10 Juni harus diperingati sebagai hari anti kekerasan terhadap anak.
"Untuk menancapkan prasasti itu, kami perlu koordinasi terhadap pemda setempat. Kami ingin memutus mata rantai kekerasan yang kerap terjadi kepada anak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Dia menjelaskan, prasasti itu sebagai lambang atau peringatan anak Indonesia yang masih sangat membutuhkan perlindungan dari semua pihak dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun.
Menurut dia, ini menggambarkan anak-anak Indonesia belum terlindungi.
Kasus Angeline merupakan salah satu potret anak Indonesia masih membutuhkan perlindungan dari semua pihak. Angeline sudah satu tahun ditemukan dan meninggal.
Arist menambahkan, kasus Angeline ini seharusnya digunakan sebagai momentum gerakan anti kekerasan terhadap anak.
Pasalnya, jika itu tidak dilakukan maka kekerasan akan terus terjadi.
"Kami akan menangani kasus yang sifatnya reaksioner, nah Komnas Perlindungan Anak dan reaksi cepat perlindungan anak menyatakan (10/6) sebagai hari anti kekersan pada anak," katanya.