News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Mantan Gubernur Bengkulu Terkait Suap Hakim Pengadilan Tipikor

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Junaidi akan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santron.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (7/6/2016).

Junaidi saat menjabat sebagai gubernur Bengkulu periode 2012-2015 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu.

SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Terkait sumber uang yang diserahkan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Yuyuk mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah ada keterkaitan dengan Junaidi.

"Itu nanti akan didalami. Inikan baru selesai operasi tangkap tangan, dan baru ada pemeriksaan," kata Yuyuk sebelumnya.

Selain memeriksa Junaidi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Tipikor Bengkulu Siti Insirah, Ruzian Mizi, dan Sugiharto alias sugi yang bekerja sebagai sopir hakim Janner Purba.

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.

Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yakni Janner Purba dan Toton.

Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santron.

Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.

Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Uang tersebut diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.

Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini