News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Atur Pemulihan Korban dan Keluarga

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas) Perempuan, Azriana mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak hanya memulihkan korban kekerasan seksual, namun juga menyembuhkan keluarga dari korban.

"Jadi RUU ini memperkenalkan konsep itu. Bukan hanya memulihkan korban langsung tapi juga keluarga," ujar Azriana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Azriana mengambil contoh konsep yang juga memulihkan keluarga misalnya korban akibat pelecehan seksual yang dilakukan orangtua sendiri atau incest.

Menurut Azriana, dalam kasus tersebut tentu orangtua juga harus dipulihkan perilaku seksual yang menyimpang tersebut.

"Itu bukan hanya anak yang diperkosa itu yang harus kita lihat sebagai korban."

"Tapi ibunya juga, kalau dia (korban) diinses bapaknya. Dalam hal ini, yang harus dipulihkan bukan cuma anak tapi ibunya. Bahkan mungkin satu keluarga itu yang mendapat stigma dari masyarakat," kata Azriana.

Azriana mengungkapkan ada berbagai cara memulihkan kondisi korban, namun pemulihan tergantung dari kondisi korban itu sendiri.

Menurutnya, bila seseorang butuh pemulihan secara medis maka harus ada penanganan medis.

Bila butuh pemulihan psikologis, maka harus ada penguatan psikologis.

"Untuk pemberian ekonomi ya perlu harus dilakukan itu, Kalau dia perlu dipulihkan posisinya di masyarakat tentu harus ada soal reintegrasi sosial. Itu semua dilakukan sesuai dengan dampak dari kekerasan seksual itu sendiri ke korban dan ke keluarganya," kata Azriana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini