Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas) Perempuan, Azriana mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak hanya memulihkan korban kekerasan seksual, namun juga menyembuhkan keluarga dari korban.
"Jadi RUU ini memperkenalkan konsep itu. Bukan hanya memulihkan korban langsung tapi juga keluarga," ujar Azriana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Azriana mengambil contoh konsep yang juga memulihkan keluarga misalnya korban akibat pelecehan seksual yang dilakukan orangtua sendiri atau incest.
Menurut Azriana, dalam kasus tersebut tentu orangtua juga harus dipulihkan perilaku seksual yang menyimpang tersebut.
"Itu bukan hanya anak yang diperkosa itu yang harus kita lihat sebagai korban."
"Tapi ibunya juga, kalau dia (korban) diinses bapaknya. Dalam hal ini, yang harus dipulihkan bukan cuma anak tapi ibunya. Bahkan mungkin satu keluarga itu yang mendapat stigma dari masyarakat," kata Azriana.
Azriana mengungkapkan ada berbagai cara memulihkan kondisi korban, namun pemulihan tergantung dari kondisi korban itu sendiri.
Menurutnya, bila seseorang butuh pemulihan secara medis maka harus ada penanganan medis.
Bila butuh pemulihan psikologis, maka harus ada penguatan psikologis.
"Untuk pemberian ekonomi ya perlu harus dilakukan itu, Kalau dia perlu dipulihkan posisinya di masyarakat tentu harus ada soal reintegrasi sosial. Itu semua dilakukan sesuai dengan dampak dari kekerasan seksual itu sendiri ke korban dan ke keluarganya," kata Azriana.