TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Didampingi seorang putrinya di ruang tunggu, Damayanti hadir sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan anggota Komisi V DPR RI bernama lengkap Damayanti Wisnu Putranti ini kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/6/2016) kemarin.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Damayanti tampil cantik mengenakan blazer batik berwarna ungu, dengan tas jinjing warna yang sama dan celana panjang hitam.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dolar Singapura.
Saat sidang dimulai, Damayanti meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno, agar dirinya bisa dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku menderita asma dan tak bisa jika selalu menghirup sirkulasi udara yang tidak baik. Akibatnya, penyakit sesak nafasnya pun sering kambuh selama di rutan.
"Sakit asma, sejak masih gadis. Sudah dirawat dokter KPK dan dirujuk ke dokter RSPAD. Karena kondisi asma saya yang sudah turunan, kesehariannya di rutan KPK sering kambuh, saya ingin pindah ke Polres Selatan," kata Damayanti.
"Karena di rutan KPK rutin full AC, tidak ada oksigen murni. Saya tidak bisa menghirup freon terus," kata Damayanti.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Ferdinand mengatakan, bahwa sejak penanganan kasus Damayanti, pihaknya sudah berulang kali mengizinkan untuk berobat. Namun, pihaknya belum mengetahui nantinya izin berobat untuk Damayanti bakal rutin atau hanya sekadar temporer.
"Pada saat penanganan juga ada untuk izin berobat, dan berapa kali diizinkan. Kami belum mengetahui adanya rekomendasi dari dokter KPK. Izin berobat rutin atau temporer," kata Ronald.
Hakim Sumpeno pun menjawab bahwa terkait rujukan untuk Damayanti tergantung rekomendasi dokter KPK.
"Rujukan tergantung dari dokter KPK yang merawat, kalau soal AC, nanti dikoordinasi dengan KPK bisa dikecilin tidak AC-nya," kata Sumpeno.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Damayanti menerima uang Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang itu merupakan suap untuk memuluskan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).