News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian PU

Sakit Asmanya Kambuh, Damayanti Minta Dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR Komisi V non aktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu dari Abdul Khoir," kata jaksa Iskandar Marwanto.

Uang tersebut dimaksudkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku.

Selain itu, juga ditujukan agar Damayanti menggerakkan rekan kerjanya sewaktu di Komisi V DPR yaitu Budi Supriyanto, mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Usulan tersebut nantinya dimasukkan dalam 'program aspirasi' dari anggota Komisi V DPR agar masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek jalan itu nantinya bakal dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.

Proyek jalan yang nantinya menjadi usulan Damayanti dan Budi tersebut masuk ke wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.

Pada bulan Agustus 2015, Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V DPR pun melakukan kunjungan kerja ke Maluku.

"Terdakwa bersama-sama anggota Komisi V DPR lainnya yaitu Fary Djemi Francis, Michael Watimenna, Yudi Widiana Adia, dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja di Maluku dan bertemu Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX," ujar jaksa.

Dalam pertemuan itu, Amran mempresentasikan berbagai program yang diusulkan untuk masuk ke APBN 2016 Kementerian PUPR.

Lalu pada bulan September 2015, Amran bertemu dengan Damayanti dan meminta agar aspirasinya ditaruh di Maluku.

Damayanti pun menyanggupi hal tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan beberapa pertemuan dengan Amran. Dalam pertemuan itu, rekan Damayanti di Komisi V yang ikut dalam pertemuan yaitu Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois, serta ada dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.

Kemudian Damayanti, Dessy dan Julia dipertemukan dengan Abdul Khoir dan Jayadi Windy Arminta selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama.

Dalam pertemuan itu, Abdul Khoir menyanggupi commitment fee atas nilai 'program aspirasi' sebesar 8 persen dengan rincian Damayanti 6 persen dan masing-masing untuk Dessy dan Julia sebesar 1 persen.

"Pada 25 November 2015, Abdul Khoir meminta pegawainya, Erwantoro, menyiapkan uang Rp 3.280.000.000 untuk ditukarkan dalam mata uang dolar Singapura sejumlah SGD 328 ribu. Selanjutnya Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, Dessy dan Julia," kata jaksa.

Uang itu pun dibagi-bagi dengan rincian yaitu SGD 245.700 untuk Damayanti serta masing-masing SGD 41.150 untuk Dessy dan Julia. Kemudian di beberapa kesempatan berikutnya, Dessy dan Julia dipercaya untuk menyerahkan duit kepada Budi Supriyanto.

Damayanti pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (tribun/why)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini