TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso menyebutkan, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Royani masih berada di Indonesia.
Menurutnya, Royani tak mungkin ke luar negeri lantaran telah dicegah untuk berpergian sejak 4 Mei 2016.
"Masih, masih di Indonesia. Dia kan dicegah, enggak mungkin keluar dia," kata Heru kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Royani ditengarai merupakan saksi kunci dalam kasus yang juga menyeret Nurhadi.
Dia telah dua kali mangkir tanpa alasan jelas saat akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu pihak MA telah memecat Royani yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lembaga peradilan tertinggi itu.
Royani dipecat pada akhir Mei lalu lantaran sudah tak masuk kerja lebih dari satu bulan.
Selama itu Royani juga sama sekali tak memberikan konfirmasi alasan dia tak masuk.
Nama Royani mendadak tenar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Doddy sebagai pihak swasta menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.
Nurhadi sempat berkilah saat ditanya perihal keberadaan Royani pasca diperiksa oleh KPK.
Dia menampik tudingan telah menyembunyikan pegawainya tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara di PN Jakarta Pusat.
"Siapa yang bilang? Tidak, tidak," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).