Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Kepahiang Rusmawan Catyoga.
Rusmawan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santron.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edi Santroni, red)," kata Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (13/6/2016).
KPK juga memeriksa bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syafri yang sudah tiba di KPK, enggan mengomentari terkait pemeriksaanya saat dikonfirmasi wartawan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.
Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Uang tersebut diserahkan dua kali.
Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016.
Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.