Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedokteran Kepolisian Republik Indonesia siap melakukan kebiri terhadap para narapidana kasus pelecehan seksual.
"Kami siap bantu pelaksana eksekusi kebiri jika dapat tugas. Itu sama seperti eksekusi mati yang juga kami laksanakan, kami yang menyiapkan tim penembak," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Selasa (14/6/2016).
Polri akan memikirkan belakangan menyusul dokter polisi terikat sumpah dokter dan kode etik. Ikatan Dokter Indonesia belum lama ini memastikan menolak melakukan kebiri terhadap predator seks.
"Pokoknya kami siap membantu pelaksaan eksekusi kebiri jika diminta," tegas mantan Kapolda Banten itu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menganggap wajar apabila IDI menolak melakukan kebiri terhadap narapidana predator seks.
Tugas eksekusi kebiri memang wewenang Kedokteran Kepolisian dan bukan tugas IDI. Cukup masuk akal jika IDI menolak tegas terlibat dalam eksekusi kebiri terhadap predator seks.
Salah di antara tugas Polri, sambung Neta, adalah melakukan eksekusi, setelah Kejaksaan mendapat ketetapan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung.
Dalam pelaksanaan hukuman mati, kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Hal sama berlaku dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks.
"Dokpol sebagai unit kerja Polri yang profesional di bidangnya dan harus menjadi eksekutor. Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar," ujar Neta dihubungi terpisah.
Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol harus segera melakukan eksekusi. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi.
Neta mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi Dokpol dalam proses eksekusi kebiri, di antaranya Dokpol adalah para dokter yang memiliki dan terikat dengan sumpah dokter.