Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa staf ahli gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja.
Sunny akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sunny sendiri telah hadir di KPK.
Dia tidak tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksannya itu.
"(Diperiksa untuk) Sanusi hari ini. Melengkapi yang sebelumnya," kata Suni.
Ketika ditanya mengenai dugaan Teman Ahok yang menerima uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi, Sunny hanya diam.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan Teman Ahok mendapat uang dari pengembang.
Uang tersebut disalurkan melalui Sunny dan Hasan Hasbi dari Cyrus.
"Untuk kelanjutan kasus reklamasi. Karena kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp30 Miliar untuk Teman Ahok. Dan dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang ke Teman Ahok.
Kata Agus, pihaknya sudah menemukan sejumlah keterangan.
"Informasinya sudah ada. Siapa yang kemungkinan kita gali. Arahnya sudah ada. Kan tinggal memperdalam saja sebenarnya," ungkap Agus.