TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Green laser pointer atau yang lebih akrab dikenal sebagai laser pointer pada saat ini kerap digunakan untuk berbagai aktifitas.
Sejatinya laser pointer berguna pada berbagai kegiatan outdoor seperti peningkatan intensitas pencahayaan, olah raga maupun militer.
Di samping itu alat ini juga biasa dipakai untuk membantu pada infokus saat paparan yang mempermudah proses belajar mengajar.
Harganya yang relatif murah dan ketersediaan di pasar membuat siapa saja dapat memilikinya untuk berbagai tujuan.
"Dalam perkembangan selanjutnya, bebagai permainan untuk anak-anak juga menggunakan laser pointer untuk menarik perhatian.
Namun demikian, ternyata penggunaan laser pointer dapat berdampak negatif," kata Kepala Penerangan Lanud Sultan Hasanuddin Mayor Agus Salim dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/6/2016).
Menurutnya, penyalahgunaan laser ini juga terjadi dalam dunia penerbangan.
Tak jarang orang-orang usil yang menyorotkan laser nya ke kokpit pesawat yang sedang take off ataupun akan landing.
Berbagai dampak dari serangan laser pointer ini mulai dari pembatalan landing pesawat sampai dengan cideranya retina mata pilot juga pernah dilaporkan.
"Di Makassar sendiri tak sedikit yang menggunakan laser pointer hanya untuk sekedar bermain-main. Sayangnya, dari berbagai laporan yang ada, laser pointer juga ditembakkan pada pesawat yang akan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin," kata Agus.
Pada tahun 2016 ini, mulai dari bulan Januari sampai dengan Mei, Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) mencatat, sebanyak 23 kali serangan laser hijau yang ditujukan pada pesawat yang akan mendarat ataupun yang sedang take off.
Hal ini juga kerap kali dikeluhkan oleh para pilot yang beroperasi di sekitar wilayah udara Makassar.
Pada bulan Juni ini, khususnya pada bulan Ramadan ini dimana aktifitas masyarakat pada malam hari cukup meningkat serangan laser pointer juga semakin intensif, terhitung paling tidak ada sekitar 20 kali serangan laser hijau pada pesawat di bulan ini.
"Untuk mengatasi hal ini, Lanud Sultan Hasanuddin yang bekerja sama dengan Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, MATSC dan Aviation Security melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi maraknya penyalahgunaan laser pointer," kata Agus.
Langkah-langkah yang diambil antara lain pelaksanaan sosialisasi bahaya laser pointer bagi dunia penerbangan, merespon laporan yang ada dan patroli bersama yang bersifat persuasif.
Pada tanggal 14 Juni kemarin, tim dari Lanud Sultan Hasanuddin berhasil menangkap tangan tiga remaja yang menembakkan lasernya pada pesawat.
"Tindakan selanjutnya yang diambil adalah memberikan pemahaman tentang bahaya yang ditimbulkan dan melakukan penyitaan laser yang dimiliki agar dapat menimbulkan efek jera.
Dengan adanya kejadian tersebut, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Nanang Santoso mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan laser pointer dengan bijak dan seksama," katanya.
Selain itu juga Danlanud mengharapkan agar masyarakat mengetahui dan saling mengingatkan tentang bahaya sinar laser yang diarahkan ke pesawat terbang saat terbang.
Adapun penggunaan laser yang mengganggu jalannya penerbangan juga dapat dianggap pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni Pasal 210 yang berbunyi 'Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan'.
Untuk itu msyarakat luas dihimbau agar menghindari penggunaan laser hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mencegah atau melaporkan pada pihak aparat jika mandapati adanya penggunaan laser pointer yang mengganggu jalannya penerbangan.