News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sumber Waras

Fadli Zon Sebut KPK Bukan Abdi Dalem Istana atau Ahok

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon inspeksi Rumah Sakit Sumber Waras, Jl. Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016). Kader Parta Gerindra itu menyatakan bahwa, Pajak Bumi dan Bangunan rumah sakit tersebut harus dipecah, karena mempunyai dua kepemilikan sertifikat tanah. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadli Zon menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cepat menyampaikan kesimpulan terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sebelumnya, KPK menetapkan, tidak ada tindak pidana dan niat jahat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.

"KPK bukan abdi dalemnya istana atau Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). KPK harus prudent (hati-hati) dalam bersikap dan menyampaikan pendapat," kata  Wakil Ketua DPR RI Fadli dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

Politisi Gerindra itu juga menuding KPK tak konsisten dalam menegakkan hukum.

Padahal, lanjut dia, KPK selalu menindaklanjuti audit investigasi yang sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti contohnya kasus Hambalang, kasus korupsi dana Haji Kementerian Agama oleh Suryadharma Ali, hingga kasus yang menjerat mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom.

"KPK dengan dengan cepat dan mudah menindaklanjuti audit BPK tersebut. Tapi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras terkesan ada pembelaan, semacam invisible hand, yang membuat KPK relatif tidak independen," katanya.

Fadli masih meyakini pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras tersebut terindikasi korupsi senilai Rp 191 miliar.

"Sejak awal, saya konsisten mengatakan ini secara terang benderang terjadi korupsi. Enggak usah repot-repot, Agus Rahardjo (Ketua KPK) sama-sama datang ke sana dan lihat dengan mata sendiri seperti apa RS Sumber Waras, baru ngomong soal RS Sumber Waras," kata Fadli.

Selain KPK yang sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat juga telah menerbitkan sertifikat lahan tersebut.

Sertifikat itu bernomor 00618 dengan lahan RS Sumber Waras terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang Jakarta Barat. Luas lahan tersebut mencapai 36.410 meter persegi.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta dapat segera membangun rumah sakit khusus kanker di lahan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta membeli lahan tersebut dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.(Kurnia Sari Aziza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini