TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali menolak menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa penyidik.
Pengacaranya, Fahmi Bachmid, menjelaskan penolakan ditanyai jaksa penyidik karena kliennya masih diperiksa sebagai tersangka.
"Kami keberatan dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta kemarin.
Selain itu, dia berpendapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Ketua (non-aktif) PSSI itu masih punya kekuatan hukum.
"Belum ada yang membatalkan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata Fahmi.
Asumsi tersebut, jelas Fahmi, membuat kliennya hanya sempat ditanyai satu pertanyaan selama proses pemeriksaan yang berlangsung dua jam 30 menit hingga 16.15 WIB.
Terkait telah adanya persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk penyitaan dokumen sebagai bukti, tetap dia anggap tidak mengubah putusan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.
"Tidak pernah ada surat dari pengadilan yang menyatakan proses ini lanjut," katanya.
Sebagai informasi, pada putusan praperadilan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang, status tersangka La Nyalla dinyatakan batal.
Hakim Mangapul juga memerintahkan penghentian penyidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim dengan tersangka Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti belum rampung.
Berkas perkara kurang surat izin penyitaan aset La Nyalla.
"Mau di-P21, tapi setelah kami evaluasi, persetujuan penyitaannya belum keluar," ujar Arminsyah.
Persetujuan penyitaan dalam kasus ini baru diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu.