La Nyalla akan Terus Bungkam
Tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali menolak menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa penyidik
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Saat ini, penyidik Kejati Jatim masih melengkapi berkas La Nyalla agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Arminsyah mengatakan, dengan keluarnya izin penyitaan, PN Surabaya menganggap penyidikan La Nyalla sah secara hukum. Padahal, PN Surabaya tiga kali mengabulkan praperadilan yang diajukan La Nyalla.
Penyidik pun menjelaskan adanya persetujuan itu ke La Nyalla saat diperiksa Jumat siang.
"Kami tanya lagi ke dia. Tetap saja dia tidak mau memberikan keterangan. Ya sudah, tidak apa-apa sih," kata Arminsyah.
Berharap Berubah Sikap
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti mau berubah sikap ketika menjalani pemeriksaan.
Terlebih setelah Pengadilan Negeri Surabaya telah menyetujui penyitaan sejumlah dokumen milik Ketua (non-aktif) PSSI terkait dugaan korupsinya.
Persetujuan penyitaan itu, dinilai Prasetyo sebagai bentuk pengakuan keabsahan penetapan tersangka La Nyalla.
Meski sebelumnya, PN Surabaya telah berulang kali membatalkan status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejati Jawa Timur.
"Artinya pengadilan yang hakimnya menetapkan tersangka tidak sah, memberikan persetujuan juga dan tidak ada masalah lagi," kata Prasetyo.
"La Nyalla juga (berubah sikap) seharusnya. Setiap kali diperiksa dia mengatakan 'saya menghormati putusan prapradilan'," tambahnya.
Pada pemeriksaannya di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu terus menolak menjawab pertanyaan penyidik.
Dia berdalih ingin menghormati putusan pengadilan yang telah menyatakan penetapan tidak sah.
Prasetyo menilai tidak ada lagi pertentangan antara pihaknya dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait status tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada La Nyalla Mattalitti.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan surat persetujuan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dugaan korupsi itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.