TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputy President FSPMI Obon Tabroni mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Untuk itu, ia mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap daerah untuk membuka Posko Pengaduan THR bagi buruh yang tidak mendapatkan haknya tersebut.
"Ini solusi, agar hak buruh mendapatkan THR bisa dipenuhi perusahaan. Jadi, buruh bisa mengadukan perusahaannya yang tidak atau terlambat membayar THR sesuai ketentuan. Dan pemerintah harus menindak tegas perusahaan tersebut," ujar Bakal Calon Bupati Bekasi dari jalur independen tersebut, Sabtu (25/6/2016).
Menurutnya, hal ini penting mengingat masih ada perusahaan yang tidak mau membayar THR.
"Pemerintah jangan pasif. Harus proaktif mengakomodir hak-hak buruh. Disnaker harus turunkan tim untuk mengawasi dan buat Posko pengaduan" kata Obon.
Ia menjelaskan, bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak mau memberikan THR adalah berhenti beroperasi.
Berdasarkan Permenaker 6 tahun 2016, Obon mengatakan bahwa buruh berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Hak tersebut tidak hanya untuk karyawan tetap, tapi juga untuk karyawan kontrak dengan nilai proporsional.
"Sesuai ketentuan, batas akhir pemberian THR tersebut, 7 hari sebelum hari raya. Artinya, sebelum 29 Juni besok," ujarnya.
Ia menegaskan, bagaimanapun buruh yang sudah bekerja keras wajib mendapatkan haknya.
"Jangan cuma tenaganya di ambil, tapi haknya tidak diberikan," ujar Obon.