News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR yang Ngotot Perjuangkan RUU Pertembakauan Terancam Dilaporkan ke KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Prasodjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak menilai ada rencana tidak baik di balik rencana DPR RI melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam Prasodjo menilai ironis bila RUU Pertembakau disahkan menjadi Undang Undang.

Menurutnya produsen rokok bisa berlindung di bawah peraturan tersebut.

"Ironis sponsor olahraga rokok, beasiswa yang cerdaskan kehidupan bangsa tapi sponsornya industri rokok, ini upaya-upaya agar semua anak-cucu kita jadi korban," kata Imam dalam diskusi di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2016).

Imam menyebutkan, ada kepentingan jangka panjang untuk produsen dan pemilik perusahaan rokok.

Sementara itu, kampanye yang dilakukan iklan rokok justru berbanding terbalik.

Mereka menyebut polusi kendaraan hasil knalpot lebih berbahaya dibanding membakar rokok.

"Mereka mempertahankan agar rokok bisa bebas, jadi sekarang kelihatan bahwa ini ada sesuatu yang berbau koruptif," katanya.

Imam mengaku dirinya akan ke KPK untuk melaporkan hal tersebut.

"Kami akan ke KPK minggu depan, nanti radarnya siapa anggota DPR yang menjadi defender dilaporkan saja. Saya khawatir orang itu jadi skandal yang tidak melindungi segenap bangsa Indonesia," katanya.

Sebelumnya diberitakan, upaya Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR RI dinilai juga beraroma kepentingan pihak tertentu.

Dua tahun masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2015, RUU Pertembakauan masih dalam tahap harmonisasi di Baleg.

Namun, mendadak dan secara diam-diam menjelang penutupan masa sidang, Baleg DPR RI justru melakukan pembahasan dan terkesan amat dipaksakan untuk dibawa ke sidang paripurna dalam waktu kurang dari satu minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini