Kemenkes pun menunggu penyelidikan polisi.
"Kami tetap harus mengembalikan kekebalan anak-anak ini yang terkena vaksin yang tidak benar. Kami harus mengetahui rumah sakit tersebut tidak mau memakai vaksin yang normatif atau vaksin yang dikeluarkan PT Biofarma," tuturnya.
Ia juga menegaskan ancaman sanksi pidana bagi dokter atau rumah sakit yang terlibat.
Sebab, mereka mengetahui vaksin tersebut palsu tetapi tetap memberikannya kepada anak-anak.
"Rumah sakit bisa dituntut, dokter bisa dicabut izin prakteknya," kata Nila.
Sebelum menyelesaikan penjelasan, Anggota Komisi IX DPR Marwan Dasopang menghentikan rapat tersebut.
"Lebih bagus kita membaca koran. Karena kita tidak ada penjelasan dari menteri kesehatan dan BPOM," imbuh Politikus PKB itu.
Marwan mengaku kecewa dengan penjelasan Menteri Kesehatan.
Seharusnya, Nila bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
"Stop ketua. Persidangan distop, kita konferensi pers. Pemerintah tidak melakukan apa-apa, titik. Selesai. Enggak ada gunanya persidangan ini. Tidak hadir di masyarakat, titik, selesai," ujarnya.
"Dengan tenangnya mengucapkan vaksin ulang enak sekali. Kalau korban sudah mati sudah sakit, ganti rugi bagaimana. Ini enggak ada jawaban," kata Dasopang.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR lainnya Saleh Daulay.
Ia meminta apakah Kemenkes mampu menjawab pertanyaan Komisi IX mengenai bahaya vaksin palsu.
"Sanggup enggak menjawab, kalau enggak ya kita stop. Nanti kita lanjut setelah buka puasa atau sebelum sahur kita minta penjelasan. Kalau lama-lama gini ngapain," tutur Politikus PAN itu.