Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak geram dengan ulah 16 tersangka sindikat pemalsuan vaksin yang dibongkar Bareskrim.
Banyak pula pendapat yang menyatakan bahwa para tersangka di kasus ini layak mendapatkan hukuman mati.
Pasalnya mereka tega melakukan bisnis ilegal yang mengancam kesehatan orang lain demi mendapatkan harta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, menganggap pelaku mau dihukum mati atau tidak tergantung keputusan hakim.
"Soal masalah hukuman itu ranahnya hakim, mereka yang putuskan," kata Agung, Selasa (28/6/2016) di Mabes Polri.
Agung menambahkan pihaknya tidak bisa mencampuri soal hukuman bagi para tersangka.
Namun, Agung berjanji akan memberikan sanksi hukum yang maksimal.
"Kami akan memberikan fakta yang sebenarnya sehingga mereka bisa kena hukuman maksimal," singkatnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.
16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.