TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membeberkan soal awal pengungkapan kasus sindikat pembuatan dan pengejaran vaksin palsu.
"Penyidikan ini bukan dari laporan polisi, tapi murni penyelidikan. Sampai akhirnya kami naikkan ke penyidikan dan ditemukan toko obat dengan barang bukti vaksin palsu," ungkap Agung, Selasa (28/9/2016) di Mabes Polri.
Agung melanjutkan penyelidikan dimulai dari adanya temuan vaksi di lapangan yang dijual saparo harga.
Inilah pintu masuk terbongkarnya sindikat vaksin palsu yang sudah beroperasi selama 13 tahun itu.
Temuan vaksin murah ini ditindaklanjuti dengan mencari tahu apa perbedaannya termasuk kandungan di dalam vaksin palsu ini.
"Dari hasil penyelidikan di dapatkan harga vaksin lebih murah karena palsu. Lalu kami telusuri distribusi sampai dapat produsennya. Kami janji akan membawa kasus ini ke persidangan," tambahnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.
Sebanyak 16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.