News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Sindikat Vaksin Palsu Terdiri dari Empat Jaringan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 orang telah ditetapkan ‎sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan 16 tersangka ini terbagi menjadi empat jaringan.

"16 tersangka ini bukan satu komplotan, tapi ini empat jaringan pelaku pembuatan vaksin," tutur Agung, Selasa (28/6/2016) di Mabes Polri.

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini mengatakan ada beberapa pasangan suami istri yang ditangkap dalam kasus ini.

Diantaranya pelaku yang berada di Bekasi dan Semarang.

Rata-rata peran mereka ialah memproduksi vaksin.

"Mereka ini terorganisir sekali ada yang berperan sebagai pembuat, pengumpul botol bekas vaksin asli, pembuat label vaksin hingga para distributor," kata Agung.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini