Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Ni Luh Putu Sugiani terkait kasus suap kepada anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Ni luh adalah pengurus LSM Jarrak Bali.
LSM antikorupsi itu dibentuk Sudiartana.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pemeriksaan Ni Luh lantaran intens berkomunikasi dengan Sudiartana dan stafnya Noviyanti untuk transfer duit dari Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
"Dia rekeningnya dipakai dan dia aktif berkomunikasi dengan IPS (Sudiartana) ini," kata Yuyuk saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Ni Luh yang masih berkerabat dengan Sudiartana menerima uang Rp 300 juta.
Uang tersebut merupakan satu dari tiga transfer kepada Sudiartana untuk memuluskan proyek jalan di Sumatera Barat.
Kata Yuyuk, transfer tersebut dilakukan Yogan Askan, rekan pengusaha Suprapto di Padang.
"YA (Yogan, red) itu kemarin ada transfer lewat Ni Luh ini atas perintah NOV (Novianty, red). Itu yang Rp 300 juta," ungkap Yuyuk.
Ni Luh sendiri tiba di KPK, Kamis (30/6/2016) dan mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada 19.25 WIB.
Ni Luh pun langsung meninggalkan KPK.
Yuyuk sendiri mengatakan masih akan memeriksa Ni Luh.
Ni Luh dianggap aktif dan statusnya akan ditentukan pada pemeriksaan selanjutnya.