"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dari APBN-P 2016 yang digagas Suprapto.
Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, kemudian mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR RI untuk menggolkan rencana tersebut.
Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan kepada Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana.
Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening.
Satu diantaranya rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milikk dia.
Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujamni, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.