News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

KPK Rencanakan Ganti Kerugian Tukang Ojek yang Ditangkap Saat Ciduk Panitera

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (kanan)

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti kerugian pengendara ojek yang ditangkap saat membonceng Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

Sejak ditangkap sore kemarin pukul 18.20 WIB di Matraman, praktis pengendara bernisial B tersebut tidak bisa mengojek hingga hari ini.

"Akan dipikirkan penyidik-penyidik kami," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

B, penuturan Syarif, sangat koperatif ketika ditangkap dan diperiksa KPK.

"Namanya juga tukang ojek merasa nggak bersalah dan saat dimintai keterangan menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Syarif.

B direncakan dilepaskan hari ini karena tidak terlibat terkait kasus tersebut.

B hanyalah ojek pangkalan yang digunakan Santoso usai menerima uang 28 ribu Dolar Singapura.

Duit tersebut diduga terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Putusan tersebut telah dibacakan, Kamis (30/6/2016) siang dan menolak gugatan PT Mitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini