Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti kerugian pengendara ojek yang ditangkap saat membonceng Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.
Sejak ditangkap sore kemarin pukul 18.20 WIB di Matraman, praktis pengendara bernisial B tersebut tidak bisa mengojek hingga hari ini.
"Akan dipikirkan penyidik-penyidik kami," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin.
B, penuturan Syarif, sangat koperatif ketika ditangkap dan diperiksa KPK.
"Namanya juga tukang ojek merasa nggak bersalah dan saat dimintai keterangan menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Syarif.
B segera dilepaskan karena tidak terlibat terkait kasus tersebut.
B hanyalah ojek pangkalan yang digunakan Santoso usai menerima uang 28 ribu Dolar Singapura.
Duit tersebut diduga terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Putusan tersebut telah dibacakan, Kamis (30/6/2016) siang dan menolak gugatan PT Mitra.
Panitera Pengganti jadi Tersangka
KPK menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut usai Santoso tertangkap tangan menerima uang 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.
"Saudara SAN (Santoso, red) yang merupakan panitera pengganti disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).