News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Bagaimana Nasib Tukang Ojek Pangkalan yang Ikut Ditangkap KPK Saat OTT?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti kerugian pengendara ojek yang ditangkap saat membonceng Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

Sejak ditangkap sore kemarin pukul 18.20 WIB di Matraman, praktis pengendara bernisial B tersebut tidak bisa mengojek hingga hari ini.

"Akan dipikirkan penyidik-penyidik kami," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

B, penuturan Syarif, sangat koperatif ketika ditangkap dan diperiksa KPK.

"Namanya juga tukang ojek merasa nggak bersalah dan saat dimintai keterangan menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Syarif.

B segera dilepaskan karena tidak terlibat terkait kasus tersebut.

B hanyalah ojek pangkalan yang digunakan Santoso usai menerima uang 28 ribu Dolar Singapura.

Duit tersebut diduga terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Putusan tersebut telah dibacakan, Kamis (30/6/2016) siang dan menolak gugatan PT Mitra.

Panitera Pengganti jadi Tersangka

KPK menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut usai Santoso tertangkap tangan menerima uang 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

"Saudara SAN (Santoso, red) yang merupakan panitera pengganti disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini