News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Panitera Ditangkap, MA Jangan Sibuk Bentuk Lembaga Pengawasan 'Kosmetik'

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julius Ibrani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Panitera. Teranyar Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat.

Aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini semakin memperpanjang daftar Pegawai Pengadilan yang terduga terlibat kasus korupsi dan menandakan lembaga pengadilan sedang dalam kondisi darurat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, merespon rentetan kasus ini dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengawasan.

Pembentukan Satgas pengawas ini mendapat kritik tajam dari Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri atas MaPPI-FHUI, LeIP, YLBHI, ILR, PSHK, LBH Jakarta, ICW.

Karena dicermati Pembentukan Satgas Khusus Pengawasan tersebut mencerminkan perspektif MA yang melihat rangkaian permasalah tersebut sebagai masalah kasus per kasus.

"Bukan masalah struktural yang perlu diselesaikan oleh publik dan banyak pihak," ujar Koalisi Pemantau Peradilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani kepada Tribun, Sabtu (2/7/2016).

Kalau memang mendesain pengawasan terhadap hakim, dia ingatkan seharusnya MA mengikutkan Komisi Yudisial (KY), KPK dan masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dan partisipatif mendesain pengawasan yang efektif.

"Bukan dengan cara menutup diri dan menunjuk pihak-pihak di internal yang tidak diketahui rekam jejaknya oleh publik," katanya.

Apa yang sudah bisa dibuktikan kerjanya oleh Satgas Pengawas MA selama ini?

Upaya MA yang menutup diri dan membuat semacam lembaga pengawasan "kosmetik" itu, ujarnya, terlihat dalam kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman Nurhadi.

"Mekipun MA sudah membentuk tim investigasi, namun sampai saat ini publik belum tahu sejauh mana kinerja dan hasil yang sudah dicapai tim investigasi yang menyelidiki keterlibatan Sekretaris MA tersebut," ujarnya.

Karena itu, berkaca dari pengalaman tersebut, Satgas Khusus Pengawasan yang dibentuk MA berpotensial menjadi semacam lembaga kosmetik.

"Seakan hadir namun sebenarnya bertujuan untuk mengaburkan dan melokasir masalah yang ada,"katanya.

Menurutnya, MA harusnya menyelesaikan akar masalah di lembaga peradilan saat ini, seperti belum transparannya sistem promosi mutasi hakim dan pegawai, menyederhanakan sistem penyelesaian perkara dan merestruktutrisasi Badan Pengawasan sebagai lembaga yang tidak di bawah Sekretaris Mahkamah Agung.

"Ide-ide semacam itu sudah ada dalam Cetak Biru Reformasi MA, namun sampai detik ini tidak pernah dijalankan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini