TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tatanegara, Irmanputra Sidin mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengungkapan demi pengungkapan kasus korupsi di dunia peradilan di tanah air.
Terbaru Aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat.
"Bahwa apa yang dilakukan oleh KPK harus diapresiasi guna membersihkan dunia peradilan kita dari praktek suap menyuap," ujarnya kepada Tribun, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Bagaimanapun katanya, tugas utama kekuasaan kehakiman adalah menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga.
Dan jaminan hak atas peradilan yang fair guna terwujudnya keadilan.
Bagaimanpun kami selain sebaga ahli hukum tata negara, katanya, juga adalah seorang advokat sangat mendambakan proses peradilan yang fair.
Itu agar kami para advokat ada jaminan tergelarnya pertarungan intelektual dan keyakinan dalam membela dan mengawal hak-hak klien kami dihadapan hukum.
Oleh karenanya sebagai advokat ia sangat mendukung operasi KPK guna membersihkan dunia peradilan dari mafia peradilan.
"Tentunya akan mengakselerasi tercapainya amanat UUD 1945 bahwa tugas peradilan adalah menjamin terwujudnya hukum dan keadilan," ujarnya.
KPK menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut usai Santoso tertangkap tangan menerima uang 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.
"Saudara SAN (Santoso, red) yang merupakan panitera pengganti disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Raol adalah advokat di kantor hukum Wiranakusumah.
"Pemberinya adalah RAW (Raol) sebagai pengacara dan AW (Ahmad) yang stafnya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," lanjut Basaria.
Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.
Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari, Kamis (30/6/2016) kemarin, dan menolak gugatan PT Mitra.
"Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.