Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.
Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari, Kamis (30/6/2016) kemarin, dan menolak gugatan PT Mitra.
"Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," kata Basaria.
Baca tanpa iklan