Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah mengumumkan fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu. Mayoritas fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu itu berada di Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Komisi IX DPR, M Iqbal mengatakan, mengenai daftar nama-nama fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu itu harus dipanggil oleh Kemenkes. Menurutnya, Kemenkes harus mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas kesehatan yang gunakan vaksin palsu.
"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan sampai sejauh mana pihak RS terlibat. Kemenkes harus memanggil pihak RS," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR itu menuturkan, pemanggilan pihak fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu untuk mengetahui sejauh mana RS tersebut gunakan vaksin palsu. Menurutnya, pemanggilan fasilitas kesehatan pengguna vaksin palsu juga dapat menentukan sanksi apa yang tepat diberikan.
"Sanksinya saya kira bisa dimulai dari surat peringatan dari Kemenkes terhadap fasilitas kesehatan tersebut sampai pencabutan izin operasi faskes yang gunakan vaksin palsu," ujarnya.
"Hal ini tergantung dari hasil penyelidikan pihak Satgas bersama ataupun Kemenkes untuk memastikan sampai sejauh mana pihak RS tersebut itu terlibat," tandasnya.