TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa pekan, masyarakat terutama di kota urban sedang menggandrungi aplikasi Pokemon Go.
Bagi anda yang ingin bermain bisa diakses melalui telepon pintar secara gratis.
(Baca juga: Ahok Bicara Game Pokemon Go)
Permainan yang dikembangkan Nintendo dan Niantic berbeda seperti Clash of Clans dan sejenisnya.
Pasalnya konsep yang digunakan berbasis Augmented-Reality, dengan dukungan dari GPS setempat.
Walaupun masih dalam versi Beta, tetap sudah banyak masyarakat yang mengunduhnya.
Yang membuat permainan ini menarik, para Pokemon Hunters (sebutan para pencari Pokemon) harus rajin berjalan-jalan mencari jenis Pokemon yang unik di setiap sudut kota.
Selain itu mereka bisa merawat dan mengubah Pokemon ke tingkat atas sampai 151 maksimal saat ini.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah mengetahui keberadaan Pokemon Go sejak banyak masyarakat mulai bermain.
Pemerintah pun tidak segan-segan akan memblokir situs aplikasi Pokemon Go, jika terindikasi adanya potensi bahaya.
"Kalau memang konten aplikasi Pokemon Go melanggar aturan, pasti kita akan proses untuk diblokir melalui panel penanganan konten ilegal," ujar Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo, Ismail Cawidu kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016).
Saat ini Kemenkominfo belum mendapatkan pengaduan terkait gangguan atau bahaya pengguna Pokemon Go.
Namun hal itu tidak membuat pemerintah untuk lengah dalam mengawasi permainan yang terkenal dengan Pokemon jenis Pikachu tersebut.
"Terkait Pokemon Go kami belum menerima pengaduan dari masyarakat," kata Ismail.