Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 20 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Kabareskrim Komjen (Pol) Ari Dono mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
"Bisa saja berkembang karena ini kan baru yang di DKI, di DKI juga bisa berkembang . Siapa yang mendalangi kejahatan ini, siapa yang harus bertanggung jawab di sini. Jadi kemungkinan bisa berkembang," kata Ari di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Penyidik menjerat pelaku dengan UU Kesehatan karena memproduksi vaksin tanpa izin serta UU Konsumen. Ancaman tertinggi kasus tersebut selama 15 tahun penjara.
"Tapi ini hanya pasal-pasal yang kami terapkan yang faktanya masuk ke situ, putusannya bukan bidang kami. Mudah-mudahan saja kalau hakim memutuskan yang tertinggi," kata Jenderal Bintang Tiga itu.
Ari mengatakan pihaknya telah menelusuri uang hasil kejahatab yang disembunyikan pelaku. Bila terbukti ada orang lain yang menyimpan uang tersebut maka akan terkena pidana.
"Kalau disimpan di adeknya dan tahu dari mana hasilnya tentu akan dipidana. Rumah, mobil sudah kita sita semuanya masuk TPPU," katanya.
Ari mengatakan pihaknya sejak lama melakukan tindakan terhadap vaksin dan obat palsu. Namun, saat itu belum menjadi perhatian publik.
"Mungkin hanya sekarang trennya, dulu ya sudah sepi semua. Kalau ada laporan dan informasi tentu akan kita tindak lanjuti. Tapi Insya Allah saya akan terus kejar persoalan ini," imbuhnya.