TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan meminta orang tua melaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan apabila menemukan tindak perpeloncoan dan pungutan liar di sekolah.
Dia menjelaskan, laporan dapat ditujukan dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor telepon 0811976929 atau via website di laporpungli.kemdikbud.go.id.
"Perpeloncoan dilarang. Anak anda dititipkan ke sekolah untuk didik bukan untuk ditindas, bukan untuk dipermainkan. Dan bila ada yang menyimpang maka laporkan," tutur Anies ditemui di Jakarta, Minggu (17/7).
Menurut dia, orang tua dan anak harus melaporkan ada tindak perpeloncoan dan jangan hanya dibiarkan saja. Apabila itu terjadi, maka pihaknya akan menindak kepala sekolah di mana terjadi tempat kekerasan.
Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan verifikasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi dan kotamadya atau kabupaten beserta pihak sekolah akan menindaklanjuti temuan itu.
"Tindakan pertama bisa datang, telepon. Tetapi pengalaman kami kalau sekolah di telepon langsung bergerak. Karena tidak ada yang mendukung adanya membiarkan. Kalau mendukung biasanya jarang," kata dia.
Selain tindak perpeloncoan, kata dia, pada hari pertama masuk sekolah, ada oknum memanfaatkan situasi ini dengan cara melakukan pemungutan liar. Menurut dia, praktik itu kenyatannya selalu ada.
"Itu harus dilaporkan, kadang pungutan dianggap biasa. Bahkan ada pungutan yang buat orang malas melaporkan. Praktek ini jangan didiamkan. Biasanya praktek ini ada di bawah tangan," tambahnya.